KOLTIM,PILARKEADILAN.COM-Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/14/IV/2025/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 29 April 2025 pukul 13.08 WITA dari Laporan salah satu Warga Desa Inotu Sukardi yang mengharapkan Keadilan dalam penanganan Kasus yang kini dalam proses penyidikan terkait pengrusakan Tanaman dan penyerobotan Lahan persawahannya.
Kini Kasus yang sedang didalami Oleh penegakkan hukum tersebut sudah ada titik terang setelah pihak Polres Kolaka Timur menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan akan melakukan pemanggilan kepada Terduga Pelaku dan pihak-pihak terkait lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sehingga ini tentu saja keadilan dan kepastian status hukumnya tidak lama lagi akan jelas, sebab penanganan Kasus ini sejak Pelapor melakukan pelaporan di Polsek Lambandia pada 2 Desember 2024 lalu proses penyelidikan telah dilakukan hingga statusnya kini dinaikan kepenyidikan dan terduga pelaku akan kembali dipanggil.
Diketahui, Kasus dugaan penyerobotan Lahan dan pengrusakan Tanaman di Desa Inotu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa.
Kali ini, Panggilan yang akan kembali dilayangkan kepada terduga Pelaku Pengrusakan akan diikut sertakan Saksi serta Korban guna pemeriksaan terkait kasus tersebut, setelah Polsek Lambandia beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan saat kasus tersebut dalam proses penyelidikan.
Kasit Pidum Polres Koltim, Aiptu. Herry Yanto B menjelaskan bahwa kasus pengrusakan tanaman di Desa Inotu Kecamatan Lambandia resmi bergulir di Polres Koltim dan memasuki babak baru setelah adanya laporan secara resmi oleh pihak Korban.
Dalam keterangannya, Herry menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban serta saksi akan dipanggil kembali, meskipun laporan pengaduan sebelumnya telah dilaksanakan di Polsek Lambandia dan telah digelar statusnya hingga naik kepenyidikan.
"Setelah ada laporan polisi secara resmi, maka pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku perusakan tanaman yang melibatkan Kades Inotu Kecamatan Lambandia Koltim," kata Herry.
Herry menyebutkan Kasus pengrusakan tanaman kelapa sebanyak lima belas pohon dan pinang sebanyak lima pohon milik warga Desa Inotu, maka perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk itu, Ia berharap agar Pelapor sebagai korban yang mengharapkan Keadilan dalam penanganan Kasus tersebut sekiranya dapat bersabar dan menyerahkan penuh persoalan ini yang tengah dalam proses penyidikan pihak Polres Koltim.
"Kita buatkan laporan polisi dan BAP Korban dan kita panggil saksi yang menyaksikan terduga pelaku perusakan tanaman tersebut.
Ia juga menuturkan jika sebelumnya telah dilakukan gelar perkara pada kasus tersebut untuk melihat sejauh mana apakah Kasus ini layak naik sidik atau tidak. Namun setelah didalami layak untuk dinaikkan.
"Nah, ternyata kasus perusakan ini layak naik sidik setelah dilakukan penyelidikan,"ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa kasus perusakan ini akan dilakukan secara profesional dan disesuaikan dengan pasal yang disangkakan.
"Pokoknya semua yang diperiksa pihak Polsek Lambandia akan kita panggil kembali dan kita akan kembangkan lagi. Semua diperiksa kembali dalam bentuk saksi,"ucapnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kuasa Hukum Korban Aswaluddin mengatakan bahwa dirinya akan terus mendampingi korban kasus perusakan tanaman dan penyerobotan lahan milik kliennya yang juga sebagai warga Desa Inotu. Dan diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa di Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
"Pokoknya kasus perusakan tanaman kelapa pak Sukardi, selaku korban akan kita dampingi supaya bisa mendapatkan keadilan," janjinya.
Ketua LBH Peradi Kolaka itu, menyebutkan bahwa kerugian yang dialami Sukardi selaku kliennya cukup banyak dan telah memiliki bukti yang kuat untuk keberatan.
Ia pun bersyukur karena laporan polisi sudah dibuat dan sekarang pihaknya tinggal menunggu hasil dari pendalaman pihak kepolisian.
'"Mudah-mudahan kasus ini cepat tuntas dan terduga pelaku bisa secepatnya terang dan jelas status hukumnya,"harapnya.(tim)